KPU Kabupaten Tegal » Main Menu https://kpud-tegalkab.go.id Situs Resmi Kabupaten Tegal Thu, 13 Oct 2016 03:45:01 +0000 en-US hourly 1 http://wordpress.org/?v=3.4.1 SINKRONISASI DAN KOORDINASI ANGGARAN PILKADA 2018 ANTARA KPU KABUPATEN TEGAL DENGAN INSTANSI TERKAIT https://kpud-tegalkab.go.id/sinkronisasi-dan-koordinasi-anggaran-pilkada-2018-antara-kpu-kabupaten-tegal-dengan-instansi-terkait/ https://kpud-tegalkab.go.id/sinkronisasi-dan-koordinasi-anggaran-pilkada-2018-antara-kpu-kabupaten-tegal-dengan-instansi-terkait/#comments Thu, 13 Oct 2016 03:13:11 +0000 admin https://kpud-tegalkab.go.id/?p=6054

Slawi- Sebagai upaya untuk mendukung suksesnya tugas KPU Kabupaten Tegal dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018,  Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Kantor BAPPEDA  Kabupaten Tegal senantiasa melakukan monotiring kesiapan dukungan anggaran pada KPU Kabupaten Tegal, Panwaslu Kabupaten Tegal, Desk Pilkada (Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Tegal), Kantor Kesbang Pollinmas dan Satpol Pamong Praja.

Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan rapat koordinasi dan sinkronisasi penyiapan anggaran dengan Instansi tersebut diatas, pada hari selasa, 04 Oktober 2016 bertempat diruang rapat BAPPEDA Kabupaten Tegal.

Dengan mencermati perkembangan ditingkat Provinsi yang awalnya KPU Kabupaten Tegal menggunakan pagu anggaran sejumlah Rp. 25. 7776.427.374,- (Dua puluh lima milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) masuk menjadi pertimbangan khusus untuk dilakukan kajian ulang dengan penambahan honor penyelenggara Pemilu sehingga lebih menujukan kepada rujukan awal sejumlah Rp. 37 Milyar. Akan tetapi,  Pemerintah Kabupaten Tegal masih terhitung awal mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor. 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Penyelenggaraan Pemilu Bupati Tegal Tahun 2018 yaitu sejumlah Rp. 36 Milyar. Kecuali bila usulan pagu anggaran dari Panwaslu Kabupaten Tegal, Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Tegal (Desk Pilkada), Kantor Kesbang Pollinmas, TNI/POLRI, dan Satpol Pamong Praja serta Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tegal telah selesai dan diajukan kepada Bupati Tegal sehinnga dapat diketahui jumlah anggaran global yang direncanakan.

Dengan adanya wacana progam vertikalisasi pada instansi otonom Pemerintah Kabupaten Tegal, seperti : Kantor Kesbang Pollinmas, Kantor Satpol Pamong Praja, dan Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tegal. Merupakan satu tantangan pemikiran dalam penyusunan anggaran dukungan sukses tugas penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018. Karena harus mempertingkan secara cermat dan akurat pada posisi penyediaan pagu anggaran dimaksud.

Dengan identifikasi tugas – tugas pokok antar Instansi tersebut diatas maka secara rutin bulanan monitoring dan evaluasi kesiapan pelaksanaan  Pilkada menjadi suatu kewajiban untuk dilakukan baik inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Tegal maupun inisiatif dari Instansi dimaksud.

]]>
https://kpud-tegalkab.go.id/sinkronisasi-dan-koordinasi-anggaran-pilkada-2018-antara-kpu-kabupaten-tegal-dengan-instansi-terkait/feed/ 0
FGD MUTARLIH BERKELANJUTAN DI KPU KABUPATEN TEGAL https://kpud-tegalkab.go.id/fgd-mutalih-berkelanjutan-di-kpu-kabupaten-tegal-2/ https://kpud-tegalkab.go.id/fgd-mutalih-berkelanjutan-di-kpu-kabupaten-tegal-2/#comments Thu, 22 Sep 2016 08:37:02 +0000 admin https://kpud-tegalkab.go.id/?p=5975

SLAWI-  Data pemilih, bagi penyelenggara pemilih, ibarat pedang bernata emas. Bila salah dalam memanfaatkan menjadi sumber permasalahan dan bila keliru menggunakannya akan menjadi boomerang bagi penggunanya, Penyelenggara Pemilu.

Konkritnya untuk melaksanakan program nasional tentang penyediaan dan penyiapan data pemilih agar senantiasa akurat dan up to date tiap kali digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada, KPU RI melalui surat Ketua KPU RI Nomor: 176/ KPU/ IV/ 2016 tanggal 6 April 2016 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah sebuah terobosan untuk mewujudkan tersedianya data pemilih yang diharapkan sebagaimana tersebut diatas.

Akan tetapi praktek di lapangan menuai banyak kendala dengan instansi terkait, Disdukcapil, ketika Kemendagri mengeluarkan pedoman bagi layanan akses data penduduk yang dipedomani oleh Disdukcapil dalam bentuk Kepmendagri Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Akses Data Kependudukan.

Memperhatikan kondisi tersebut upaya KPU Kabupaten Tegal mencoba menemukan solusi untuk terlaksananya program Nasional di Daerah. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada hari Rabu, 21 September 3016 telah menyelenggarakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Mutarlih bekelanjutan dengan menghadirkan ; Kepala Disdukcapil dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Tegal, Komisioner KPU Kabupaten/ Kota se Eks Karesidenan Pekalongan beserta instansi yang memiliki dinamika tinggi penduduk/ pemilih yaitu TNI dan POLRI

Dari hasil penyelnggaraan FGD direkomendasikan bahwa; KPU Kabupaten Tegal dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk melakukan imput data penduduk/ pemilih dari tingkay Rt/ Rw sampai dengan Kecamatan, maupun input data dari unsur TNI dan POLRI dalam bentuk laporan dinamika penduduk setiap bulanan.

Dengan mengharap Ridho Allah SWT beserta dukungan seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Tegal untuk suksesnya program mutarlih berkelanjutan oleh KPU kabupaten Tegal, semoga menjadi titik terang yang patut diteladani oleh KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah (MEDIA CENTER)

]]>
https://kpud-tegalkab.go.id/fgd-mutalih-berkelanjutan-di-kpu-kabupaten-tegal-2/feed/ 0
KESADARAN BERKEPENDUDUKAN UNTUK SUKSESNYA MUTARLIH BERKELANJUTAN https://kpud-tegalkab.go.id/kesadaraan-berkependudukan-untuk-suksesnya-mutarlih-berkelanjutan/ https://kpud-tegalkab.go.id/kesadaraan-berkependudukan-untuk-suksesnya-mutarlih-berkelanjutan/#comments Wed, 21 Sep 2016 02:58:50 +0000 admin https://kpud-tegalkab.go.id/?p=5956 Slawi- Dalam penyelenggaraan Pemilu diera Pilkada serentak sejak tahun 2015, ditemukenali kembali manajemen baru penggelolaan daftar pemilih, yaitu Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan. Dengan manajemen ini penyelenggaraan pemilu disetiap tingkatan wajib melaksanakan progam pemutakhiran data pemilih sejak pasca Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sampai dengan terlaksananya tahapan pemilu dan Pilkada  5 Tahun selanjutnya

Untuk wilayah KPU Provinsi Jawa Tengah ada enam Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilukada secara serentak Tahun 2018.  Pada saat ini, KPU Kabupaten Tegal telah  melaksanakan beberapa persiapan sejak Tahun 2015. yaitu tahapan konsolidasi daerah terkait penyusunan anggaran  beserta instrument administrasi pendukung lainya guna mendapatkan alokasi APBD untuk pembiayaan pilkada serentak Tahun 2018.

Pada saat ini tri wulan ke III dibulan September 2016 yaitu agenda pelaksanaan Progam Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih berkelanjutan, yang akan diawali dengan kegiatan FGD  (Forum Group Diskusi)  Mutarlih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Tegal

Kegiatan FGD dimaksud akan dilaksanakan pada hari/ tanggal Rabu 21 September 2016 dengan peserta Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, TNI/POLRI dan KPU Kab/ Kota se – Eks Karisidenan Pekalongan.

Progam Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dimaksud agar data pemilih senantiasa tersaji secara akurat Up To Date sehingga bila diperlukan pada saatnya nanti bersifat akurat dan akuntabel. Karena dalam mekanismenya mutarlih berkelanjutan mensyaratkan dinamika pemilih, seperti pemilih yang pindah tempat tinggal baik antar Desa Kecamatan maupun tingkat Kabupaten Tegal dan Pemilih yang meninggal dunia.

Tingkat akurasi data pemilih adalah menjadi tanggungjawab bersama antara Penyelenggara Pemilu dengan Komponen Daerah maupun Komponen Pemerintah Daerah sehingga kegiatan FGD ini sangat penting dalam mewujudkan sasaran tersebut. (media Center)

]]>
https://kpud-tegalkab.go.id/kesadaraan-berkependudukan-untuk-suksesnya-mutarlih-berkelanjutan/feed/ 0
KUNJUNGAN AUDENSI DPD II PARTAI GOLKAR DI KPU KABUPATEN TEGAL https://kpud-tegalkab.go.id/kunjungan-audensi-dpd-ii-partai-golkar-di-kpu-kabupaten-tegal/ https://kpud-tegalkab.go.id/kunjungan-audensi-dpd-ii-partai-golkar-di-kpu-kabupaten-tegal/#comments Wed, 21 Sep 2016 02:33:47 +0000 admin https://kpud-tegalkab.go.id/?p=5953

Slawi- Dalam rangka memperkokoh bentukan demokrasi lokal, menyambut TAHAPAN PILKADA 2018 yang tahapanya sejak tahun 2017. KPU Kabupaten Tegal mengagendakan kegiatan konsultasi daerah utamanya terhadap peserta pemilu, partai politik tingkat Kabupaten Tegal.

Kegiatan dimaksud dalam bentuk koordinasi  dan memberikan kesempatan kepada partai politik unituk beraudensi dengan KPU Kabupaten Tegal. Pada tahapan awal ini, partai Golkar yang telah sukses menyelenggarakan MUSDA melakukan audensi dengan KPU Kabupaten Tegal.

Kegiatan aundesi tersebut, sebagai wujud perkenalan kepengurusan baru dan dengar pendapat serta mencari masukan untuk kegiatan kemampuan kelembagaan dalam menjalankan tupoksinya masing- masing untuk kemajuan demokrasi di daerah dan tercapainya kemanfaatan bagi kemasalahatan masyarakat Kabupaten Tegal.

Hadir dalam acara tersebut, adalah keanggotan kepengurusan baru pasca MUSDA II PARTAI Golkar Kabupaten Tegal yang dipimpin oleh Agus Solickin serta didampingi Anggota DPRD Kabupaten Tegal Partai Golkar yang dipimpin oleh M. KHUZAENI,SE.SH  sedangkan dari KPU Kabupaten Tegal, adalah seluruh Komisioner dan Struktural KPU Kabupaten Tegal.

Dalam sambutanya ketua KPU Kabupaten Tegal, Drs. Sukartono menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kehadiran DPD II Partai Golkar Kabupaten Tegal, ini adalah bukti solidaritas yang kokoh antara Penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu. Lebih lanjut, ketua KPU Kabupaten Tegal menghimbau, bahwa sukses pilkada maupun pemilu dalam mewujudkan tetap tegak kokohnya Negara Demokrasi Pancasila adalah menjadi tanggungjawab bersama antara Penyelenggara Pemilu , Pemerintah dan Peserta Pemilu ketiganya memiliki peran sanggat penting dalam menegak kokohkan Negara Republik Indonesia  karena itu harus solid.

Setelah acara saling perkenalan antara dua lembaga tersebut, Komisioner Kpu Kabupaten Tegal dengan Keanggotaan Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Tegal, acara dilanjutkan dengan dialog interaktif dan tabur aspirasi.

Dalam dialog interaktif kedua sepakat bahwa perlu langkah langkah optimal agar ke depan, produk pemilu dan pilkada benar benar menghasilkan pemimpin daerah dan legislatif  yang berkualitas dan akuntable Karena itu, factor tranparansi dari penyelenggara pemilu dan kedewasan berdemokrasi bagi peserta pemilu adalah syarat dasar yang harus dicukupi.

Kemudian dalam acara tabur aspirasi, ditegaskan bahwa partai Golkar menjadi terdepan membangun dan menyatukan kesapahaman untuk mendukung KPU Kabupaten Tegal berkinerja optimal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia  terpenuhinya sarana dan prasana yang diperlukan.

Pertemuan yang cukup singkat dan padat muatan strategis tersebut sanggat bermanfaat bagi kepentingan daerah utamanya bentukan demokrasi lokal apabila hal ini menjadi awal sinergisitas produktif bagi demokrasi di daerah yang dapat ditindaklanjuti oleh semua Partai Politik di KPU Kabupaten Tegal. (Media Center)

]]>
https://kpud-tegalkab.go.id/kunjungan-audensi-dpd-ii-partai-golkar-di-kpu-kabupaten-tegal/feed/ 0
GEMA KESIAPAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2018 https://kpud-tegalkab.go.id/gema-kesiapan-pilkada-serentak-tahun-2018/ https://kpud-tegalkab.go.id/gema-kesiapan-pilkada-serentak-tahun-2018/#comments Wed, 14 Sep 2016 01:50:22 +0000 admin https://kpud-tegalkab.go.id/?p=5946 SLAWI- Tidak terasa dengan berjalannya waktu tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 yang akan diselenggarakan diwilayah kerja KPU Kabupaten Tegal semakin dekat, sejalan dengan pencukupan syarat administrasi untuk dapat melaksanakan amanat undang – undang sehingga penyelenggaraan Pemilu didaerah terasa semakin dekat.

Seiring dengan berjalannya waktu, sejumlah rangkaian kesiapan telah dilalui oleh KPU Kabupaten Tegal, antara lain; Pencermatan terhadap perkembangan peraturan perundang – undangan Pilkada, melakukan Koordinasi, Konsultasi dan Pengamatan langsung terhadap KPU Kabupaten/Kota yang telah dan sedang melakukan tahapan Pilkada diwilayah kerjanya masing – masing, penyusunan anggaran kegiatan dan menyusun rencana program kegiatan dukungan tahapan Pilkada Serentak. Saat ini melalui Perda Kabupaten Tegal Nomor: 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan dana cadangan Pilbup Tegal Tahun 2018, bahwa Perda Kabupaten Tegal telah menetapkan anggaran penyelenggaraan Pilbup Tahun 2018 sejumlah Rp 36.000.000.000,- yang meliputi pembiayaan untuk : KPU Kabupaten Tegal, Panwas Pemilu Kabupaten Tegal dan ke Sekretariatan Pilkada di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tegal.

Dengan alokasi anggaran tersebut, KPU Kabupaten Tegal telah melakukan langkah – langkah pencermatan kembali rencana anggaran biaya daerah untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018. Kondisi ini dikarenakan ada selisih jauh antara usulan dari KPU Kabupaten Tegal pada bulan Maret 2015 sejumlah Rp 42.000.000.000,- tetapi terakomodir dalam Perda Kabupaten Tegal Nomor; 14 Tahun 2015 sejumlah Rp 36.000.000.000,- dengan keseluruhan Instansi pendukung kegiatan Pilkada tersebut

Kemudian dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tegal tanggal 1 agustus 2016 ditetapkan kebutuhan anggaran Pilkada Tahun 2018 sejumlah Rp 25.539.727.374,-. Beberapa pertimbangan terhadap penetapan anggaran dimaksud; Pilbup Tahun2018 dilaksanakan secara serentak dengan Pilgub Tahun 2018; sehingga ada sharing anggaran antara pembiayaan Pilgub Jateng oleh KPU Provinsi Jateng dan pembiayaan Pilbup oleh Pemerintah Kabupaten Tegal.

Dalam kaitan hal dimaksud setelah penetapan anggaran Pilbup Tahun 2018, dilakukan pencermatan atas syarat administrasi sejak mekanisme pencairan sampai dengan pengelolaan dana pertanggungjawaban akhir anggaran Pilbup Kabupaten Tegal Tahun 2018. Guna pemantapan kesiapan penyiapan anggaran tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2016 KPU Kabupaten Tegal telah menyelenggarakan rapat koordinasi  antara KPU Kabupaten Tegal dengan Instansi terkait Pemerintah Kabupaten Tegal ( untuk TAPD ) yaitu: Kepala Bappeda, Kepala DPPKAD, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum Setda kabupaten Tegal dan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Tegal.

 Beberapa hal srategis yang menjadi materi pembahasan Rapat Koordinasi tersebut antara lain;

  1. Materi Perda Nomor: 14 Tahun 2015 pada pasal 8 dan pasal 9 masing – masing menyebutkan ; Pasal 8 ayat 1; Penggunaan dana cadangan sesuai dengan tujuan pengguna dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan tahun angaran 2018, ayat 2; Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Pasal 9; Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan dengan Peraturan Bupati;
  2. Bahwa terdapat perubahan manajemen tata kelola keuangan dalam bentuk hibah langsung berupa uang kepada KPU Kabupaten Tegal, untuk pembiayaan Pilkada Tahun 2018 dengan prosedur pengelolaan keuangan yang tidak sama pada Pilkada sebelumnya.

Permasalahan nomor 1 diatas tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tegal, karena jadwal tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 tahapannya dimulai sejak bulan September 2017 sampai dengan bulan Juni 2018, karena pembiayaan telah ada sejak Tahun 2017 dan pada permasalahan ke 2 bahwa pembiayaan Pilkada yang bersumber dari APBD dalam bentuk hibah uang, setelah penandatanganan NPHD oleh KPU Kabupaten Tegal dana hibah tersebut masuk menjadi bagian kegiatan pada DIPA BA 076 KPU Kabupaten Tegal pada tahun berjalan. Sehingga manajemen pengelolaaan dan pertanggungjawaban menggunakan ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan Menteri Keuangan bukan dengan Perbup tahun lalu.

Dengan demikian tahapan penyiapan anggaran yang telah ditetapkan mengulang dari awal sesuai keputusan rapat koordinasi adalah perubahan pasal 8 dan pasal 9 Perda Nomor: 14 tahun 2015.

Investasi sukses penyelenggaraan Pilkada digaris bawahi dari penajaman materi, ketentuan administrasi dan kesepahaman bahwa sukses Pilkada adalah tanggungjawab bersama; Pemerintah Daerah dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara.

]]>
https://kpud-tegalkab.go.id/gema-kesiapan-pilkada-serentak-tahun-2018/feed/ 0
PAWAI KARNAVAL DALAM RANGKA MEMEPERINGATI HUT KE 71 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA https://kpud-tegalkab.go.id/pawai-karnaval-dalam-rangka-memeperingati-hut-ke-71-kemerdekaan-republik-indonesia/ https://kpud-tegalkab.go.id/pawai-karnaval-dalam-rangka-memeperingati-hut-ke-71-kemerdekaan-republik-indonesia/#comments Wed, 07 Sep 2016 02:27:49 +0000 admin https://kpud-tegalkab.go.id/?p=5934

SLAWI – Semarak memperingati HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia diwujudkan dalam wujud semangat keikutsertaan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Tegal mendukung suksesnya kegiatan Agenda Nasional di Kabupaten Tegal. Untuk Pemerintah Kabupaten Tegal. Peringatan dan Syukuran HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Pawai masyarakat terbagi menjadi 2 yaitu; Karnaval pelajar yang diikuti oleh seluruh pelajar dari SLTP sampai Perguruaan Tinggi yang ada di Kabupaten Tegal telah dilaksanakan tanggal 20 Agustus 2016 mengakat Tema “ Meningkatkan Budaya Lokal Sebagai Jati Diri Masyarakat Kabupaten Tegal  dan Bukti Kerja Nyata Tahunan “. Peserta karnaval pada waktu itu sejumlah 110 kontingen.

Kemudian untuk kegiatan peringatan HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk karnaval tahap 2 dengan peserta meliputi ; Komponen Perusahaan Swasta, Perusahaan Daerah, Perusahaan Negara dan Instansi Pemerintah maupun Swasta se- Kabupaten Tegal yang diikuti oleh 119 peserta seluruh Kabupaten Tegal.

Adapun keikutsertaan KPU Kabupaten Tegal dalam kegiatan karnaval tersebut yang pada tanggal 21 Agustus 2016 mengangkat tema “ Kerja Nyata Meningkatkan Kedewasaan  Demokrasi Dengan Upaya meningkatkan Kecerdasan Pemilih “. Peserta karnaval KPU Kabupaten Tegal meliputi seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Tegal beserta Komisioner nya dengan menampilkan ; Atribut partai politik peserta Pemilu Tahun 2014, Maskot KPU dalam bentuk badut Sikora, Mascot Pilkada KPU Kabupaten Tegal berbentuk badut poci yang mencerminkan ke khas- an budaya menikmati minuman teh dan mewujudkan cinta produk daerah sebagai salah satu daerah penghasil minuman teh. Sejumlah ornamen pendukung lainnya seperti; contoh Surat Suara, Alat Coblos, Kotak Suara, Bilik Suara dan Penyebaran Flet Pemilih cerdas merupakan alat bantu pengenalan kelembagaan penyelenggara Pemilu di daerah.

Kegiatan pendukung lainnya untuk menyemangati peringatan HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diselenggarakan di Internal Satker Antara lain; Lomba memasukkan pensil dalam botol, Lomba makan krupuk, Lomba tangkas pengguna Insting melakukan pemukulan kantong air dengan mata tertutup, Lomba lari Tandem, dalam bentuk mengikut sertakan tiap 3 peserta dengan satu sarung untuk berjalan dengan kecepatan tertentu. Dan dilanjutkan penilaian staf berprestasi Kinerja. Keseluruhan kegiatan dimaksud diakhiri dan ditutup dengan kegiatan penyerahan penghargaan kepada 3 orang staf PNS berprestasi dengan Katagori Prestasi Kinerja dan Perolehan Kinerja, Katagori Kepemimpinan dan Katagori Tingkat Kedisiplinan. Peraih staf berprestasi adalah:

  1. Sdr. PUTHUT SUGENG WODODO                         NIP. 19811010 200701 1 002
  2. Sdr. IBNU ARIF NUGROHO                                   NIP. 19810505 200910 1002
  3. Sdr. WINARSO                                                      NIP. 19820116 200910 1 001

Mengaktualisasikan cita-cita dan semangat pendiri Negara Republik Indonesia dengan senantiasa meningkatkan kwalitas kinerja yang produktif, dan upaya mewujudkan produk unggulan kelembagaan adalah bukti syukur dan cinta tanah air dari penerus bangsa yang bertanggung jawab.

]]>
https://kpud-tegalkab.go.id/pawai-karnaval-dalam-rangka-memeperingati-hut-ke-71-kemerdekaan-republik-indonesia/feed/ 0
Beberapa Poin Revisi UU No 8 tahun 2015 Tentang Pilkada Serentak yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR (2 Juni 2016) https://kpud-tegalkab.go.id/beberapa-poin-revisi-uu-no-8-tahun-2015-pilkada-serentak-yang-telah-disahkan-oleh-paripurna-dpr-2-juni-2016/ https://kpud-tegalkab.go.id/beberapa-poin-revisi-uu-no-8-tahun-2015-pilkada-serentak-yang-telah-disahkan-oleh-paripurna-dpr-2-juni-2016/#comments Wed, 22 Jun 2016 05:36:08 +0000 admin https://kpud-tegalkab.go.id/?p=5926 Poin-poin Revisi  itu antara lain:

  1. Pasal 7 tentang pencalonan huruf s dan huruf t: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, dan sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS dan kepala desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan
  2. Pasal 9 Tugas dan wewenang KPU poin a. Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultas dengan DPR dan pemerintah dalam RDP yang keputusannya mengikat.
  3. Pasal 10 ayat b1: KPU melaksanakan dengan segera rekomendasi dan atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan
  4. Pasal 16 ayat 1a: seleksi anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK
  5. Pasal 19 ayat 1a: seleksi anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS
  6. Pasal 21 ayat 1a: seleksi anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS
  7. Pasal 22B tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah poin a1: menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Prov terkait pemilihan cagub Cawagub, Cabup Cawabup dan Cawali dan cawawali yang diajukan pasangan calon dan atau parpol/gab parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan atau tidak diizinkannya parpol dan gab parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya.
  8. Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2: Calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan prosentase dari data jumlah pemilih pemilu paling akhir sebelumnya.
  9. Pasal 41 ayat 2 (juga) sepertinya ini harusnya ayat (3): Dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di Prov atau Kab Kota dimaksud.
  10. Pasal 42 (ttg Pendaftaran paslon dari parpol) poin 4a: Dalam hal pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud ayat 4 (catatan:Pilgub) tidak dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat provinsi, pendaftaran paslon yang telah disetujui parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh parpol tingkat pusat
  11. Pasal 42 (ttg Pendaftaran paslon dari parpol) poin 5a: Dalam hal pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud ayat 5 (catatan:Pilbup pilwali)tidak dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat kab kota, pendaftaran paslon yang telah disetujui parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh parpol tingkat pusat.
  12. Pasal 57 ayat (2) Dalam hal WNI tidak terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik
  13. Pasal 58 ayat (1) Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih dengan mempertimbangkan DP4
  14. Pasal 61 Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik di TPS yang ada d RT RW yang tertera di KTP elektronik yang bersangkutan
  15. Pasal 63 tentang kampanye ayat 2a: Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh parpol dan atau paslon
  16. Pasal 63 ayat 2b: Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan dilaksanakan oleh parpol dan atau paslon
  17. Pasal 73 ayat 1 dan 2 : Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan paslon oleh KPU Prov/KPU Kab Kota
  18. Pasal 74 ditambah ayat a1 menjadi: Dana kampanye paslon dapat diperoleh dari: sumbangan parpol/gabungan parpol, sumbangan paslon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbanagn perseorangan dan atau badan hukum swasta
  19. Pasal 74 ayat 5: Sumbangan dari perseorangan paling banyak 75.000.000 IDR dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000 IDR.
  20. Pasal 85 ayat 1: Pemberian suara dapat dilakukan dengan: a. Memberi tanda satu kali pada surat suara, b. memberi suara melalui peralatan pemilihan secara elektronik
  21. Pasal 144: Putusan Bawaslu dan putusan Panwaslu mengenai sengketa pemilihan bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti KPU Prov dan KPU kab Kota paling lambat 3 hari kerja.
]]>
https://kpud-tegalkab.go.id/beberapa-poin-revisi-uu-no-8-tahun-2015-pilkada-serentak-yang-telah-disahkan-oleh-paripurna-dpr-2-juni-2016/feed/ 0
KPU Kabupaten Tegal akan melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan 2016 https://kpud-tegalkab.go.id/kpu-kabupaten-tegal-akan-melakukan-pemutakhiran-daftar-pemilih-berkelanjutan-2016/ https://kpud-tegalkab.go.id/kpu-kabupaten-tegal-akan-melakukan-pemutakhiran-daftar-pemilih-berkelanjutan-2016/#comments Wed, 08 Jun 2016 05:30:33 +0000 admin https://kpud-tegalkab.go.id/?p=5907

Slawi, Meskipun tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015 telah tuntas dilaksanakan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berkomitmen untuk melakukan perbaikan data pemilih. Untuk itu diinstruksikan melalui  SE KPU no 176/KPU/IV/2016 bahwa KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 semester untuk daerah yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017. Sementara bagi daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 hanya melaksanakan 1 semester, yakni pada semester pertama saja.

Komisioner KPU Kabupaten Tegal  Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Muhammad Fasihin, SE, mengungkapkan KPU Kabupaten Tegal  akan memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya.

Fasihin memaparkan, berdasar hasil rapat koordinasi KPU Provinsi dengan KPU Kab/Kota se Jawa Tengah dalam rangka pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016 pada hari rabu tanggal 19 Mei  2016 dijelaskan teknis kegiatan ini yang antara lain : Pertama, Mendata kembali pemilih yang dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga harus dikeluarkan dari DPT atau DPTb. Kedua, Mendata Pemilih yang memilih pada saat pemungutan suara berdasarkan KTP/ KK/ Paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar DPT atau DPTb. Ketiga, Mendata pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik datang ataupun keluar wilayah, “Data Mutasi Keluar” digunakan sebagai dasar untuk menyaring pemilih, sedangkan “data mutasi masuk” digunakan untuk menambahkan pemilih.

Adapun data yang dibutuhkan dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dipaparkan lebih lanjut oleh fasihin, adalah sebagai berikut :

  1. Data Pemilu/Sebelumnya (KPU)
  2. Data dari pemerintah atau apapun (Disdukcapil/Kemendagri)
  3. Masukan dari masyarakat.

Selanjutnya, hasil pemutakhiran data pemilih oleh operator akan langsung diaplikasikan pada sistem informasi data pemilih (SIDALIH). Pemutakhiran ini dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga pada saat Pemilu atau Pemilihan, daftar pemilih sudah ada perbaikan dan tinggal meng-update perubahan yang terjadi,” jelas Fasihin.

Fasihin menambahkan, formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih berkelanjutan diunggah di website https://kpud-tegalkab.go.id/. “Silakan diunduh dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Tegal  apabila ada perubahan data pemilih,” tutur Fasihin.

KPU Kabupaten Tegal  sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. “Dengan partisipasi dari masyarakat ini, kami berharap bahwa kedepan akan ada perbaikan data pemilih untuk pemilu atau pemilihan selanjutnya,” pungkas fasihin.

Klik disini: formulir tanggapan dan masukan masyarakat pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

]]>
https://kpud-tegalkab.go.id/kpu-kabupaten-tegal-akan-melakukan-pemutakhiran-daftar-pemilih-berkelanjutan-2016/feed/ 0
PENGUMUMAN LELANG PENGHAPUSAN https://kpud-tegalkab.go.id/pengumuman-lelang-penghapusan/ https://kpud-tegalkab.go.id/pengumuman-lelang-penghapusan/#comments Thu, 19 May 2016 06:31:03 +0000 admin https://kpud-tegalkab.go.id/?p=5864 Klik disini

 

]]>
https://kpud-tegalkab.go.id/pengumuman-lelang-penghapusan/feed/ 0
UPAYA WUJUDKAN PEMILIH CERDAS , KPUD KAB.TEGAL LAKUKAN SOSIALISASI PADA PEMILIH PEMULA SMA/SMK https://kpud-tegalkab.go.id/upaya-wujudkan-pemilih-cerdas-kpud-kab-tegal-lakukan-sosialisasi-pada-pemilih-pemula-smasmk/ https://kpud-tegalkab.go.id/upaya-wujudkan-pemilih-cerdas-kpud-kab-tegal-lakukan-sosialisasi-pada-pemilih-pemula-smasmk/#comments Thu, 19 May 2016 03:29:13 +0000 admin https://kpud-tegalkab.go.id/?p=5858  

Slawi,  Melihat Potensi Pemilih pemula di Kabupaten Tegal, KPUD Kabupaten Tegal adakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada Segmen Pemilih Pemula Siswa SMA/SMK Kabupaten Tegal. KPU Kabupaten Tegal melakukan safari  selama satu minggu dari tanggal 9 Mei s.d 16 Mei 2016 pada 10 SMA/SMK di Kabupaten Tegal yaitu SMA Negeri 1 Margasari, SMA Negeri 1 Pagerbarang, SMA Ma’arif Jatinegara, SMK Ma’arif Jatinegara, SMA Negeri 1 Bojong, SMK Negeri 1 Bumijawa, SMK ARRISQO Bumijawa, SMA Negeri 1 Warureja, SMK Negeri 1 Warureja dan SMK NU 1 Suradadi  dengan peserta Pengurus OSIS dan Ketua Kelas.

Ketua KPUD Kabupaten Tegal Drs.Sukartono mengatakan,” bertemu langsung dengan Pemilih Pemula dan Calon pemilik hak suara potensial pada pemilihan umum yakni pemilih pemula yang masih bersih belum ditumpangi oleh kepentingan politik sesaat. Pemilih Pemula yang rasional menjadi ukuran kualitas demokrasi dalam suatu Negara. Pemilih pemula memiliki peran yang sangat urgent dan strategis dalam menggunakan hak pilihnya dalam setiap pemilu. Urgent karena merupakan langkah awal menjadi pemilih sebagaimana diatur dalam konstitusi, strategis karena dengan kesadaran penuh dapat menggunakan hak pilihnya secara bermartabat dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan kehidupan bernegara.

Indikasinya, pemilih dalam menentukan pilihan politiknya tidak lagi berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek, seperti uang, kekuasaan, dan kompensasi politik yang bersifat individu, tetapi justru pilihan politik diberikan kepada partai politik atau kandidiat yang diusung yang memiliki kompetensi dan integritas untuk mengelola pemerintahan. Sebab tujuan akhir dari demokrasi adalah kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. katanya.

Ditambahkan Anggota Komisioner KPUD  Kabupaten Tegal Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Nurfanani, MM. mengatakan  “Kalau kita sketsa pemilu sebelumnya, Pemilu diidentikkan dengan kerusakan, manipulasi suara, dan politik uang. Namun, ketika kita melihat perkembangan pemilu kita saat ini menjadi lebih baik, dikarenakan dukungan dan kecerdasan pemilih.

Kami sebagai penyelenggara menitipkan pemilu yang berintegritas, berkualitas kepada pemilih sekalian. Selain itu kami berharap adik-adik sebagai Pemilih Pemula menjadi corong Demokrasi yang menjadikan Pemilu ini lebih ber- integritas, pinta Fanani.

Nurfanani juga mewanti-wanti siswa- siswi untuk tidak Golput pada setiap pemilu , karena Golput merupakan bukan pilihan dan Satu Suara sangat Me- nentukan Bangsa ini” Tegasnya

Acara yang berlangsung cukup semarak pada 10 Sekolah SMA/SMK , meng- hadirkan narasumber yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tegal dengan materi “Pemilih Pemula Untuk Cerdas Berdemokrasi”

Dalam kegiatan ini siswa-siswi juga disuguhi Film Dokumenter Pemilu dari Tahun 1955 (masa Parlementer), hingga Pemilu Era Roformasi Tahun 2014. Selain itu Pada Seminar itu KPUD setiap mengisi Seminar membuka session pertanyaan seputar Pemilu dan Demokrasi. (ppid kpud kab. tegal)

]]>
https://kpud-tegalkab.go.id/upaya-wujudkan-pemilih-cerdas-kpud-kab-tegal-lakukan-sosialisasi-pada-pemilih-pemula-smasmk/feed/ 0