KUNJUNGAN AUDENSI DPD II PARTAI GOLKAR DI KPU KABUPATEN TEGAL
Slawi- Dalam rangka memperkokoh bentukan demokrasi lokal, menyambut TAHAPAN PILKADA 2018 yang tahapanya sejak tahun 2017. KPU Kabupaten Tegal mengagendakan kegiatan konsultasi daerah utamanya terhadap peserta pemilu, partai politik tingkat Kabupaten Tegal.
Kegiatan dimaksud dalam bentuk koordinasi dan memberikan kesempatan kepada partai politik unituk beraudensi dengan KPU Kabupaten Tegal. Pada tahapan awal ini, partai Golkar yang telah sukses menyelenggarakan MUSDA melakukan audensi dengan KPU Kabupaten Tegal.
Kegiatan aundesi tersebut, sebagai wujud perkenalan kepengurusan baru dan dengar pendapat serta mencari masukan untuk kegiatan kemampuan kelembagaan dalam menjalankan tupoksinya masing- masing untuk kemajuan demokrasi di daerah dan tercapainya kemanfaatan bagi kemasalahatan masyarakat Kabupaten Tegal.
Hadir dalam acara tersebut, adalah keanggotan kepengurusan baru pasca MUSDA II PARTAI Golkar Kabupaten Tegal yang dipimpin oleh Agus Solickin serta didampingi Anggota DPRD Kabupaten Tegal Partai Golkar yang dipimpin oleh M. KHUZAENI,SE.SH sedangkan dari KPU Kabupaten Tegal, adalah seluruh Komisioner dan Struktural KPU Kabupaten Tegal.
Dalam sambutanya ketua KPU Kabupaten Tegal, Drs. Sukartono menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kehadiran DPD II Partai Golkar Kabupaten Tegal, ini adalah bukti solidaritas yang kokoh antara Penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu. Lebih lanjut, ketua KPU Kabupaten Tegal menghimbau, bahwa sukses pilkada maupun pemilu dalam mewujudkan tetap tegak kokohnya Negara Demokrasi Pancasila adalah menjadi tanggungjawab bersama antara Penyelenggara Pemilu , Pemerintah dan Peserta Pemilu ketiganya memiliki peran sanggat penting dalam menegak kokohkan Negara Republik Indonesia karena itu harus solid.
Setelah acara saling perkenalan antara dua lembaga tersebut, Komisioner Kpu Kabupaten Tegal dengan Keanggotaan Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Tegal, acara dilanjutkan dengan dialog interaktif dan tabur aspirasi.
Dalam dialog interaktif kedua sepakat bahwa perlu langkah langkah optimal agar ke depan, produk pemilu dan pilkada benar benar menghasilkan pemimpin daerah dan legislatif yang berkualitas dan akuntable Karena itu, factor tranparansi dari penyelenggara pemilu dan kedewasan berdemokrasi bagi peserta pemilu adalah syarat dasar yang harus dicukupi.
Kemudian dalam acara tabur aspirasi, ditegaskan bahwa partai Golkar menjadi terdepan membangun dan menyatukan kesapahaman untuk mendukung KPU Kabupaten Tegal berkinerja optimal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia terpenuhinya sarana dan prasana yang diperlukan.
Pertemuan yang cukup singkat dan padat muatan strategis tersebut sanggat bermanfaat bagi kepentingan daerah utamanya bentukan demokrasi lokal apabila hal ini menjadi awal sinergisitas produktif bagi demokrasi di daerah yang dapat ditindaklanjuti oleh semua Partai Politik di KPU Kabupaten Tegal. (Media Center)
GEMA KESIAPAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2018
SLAWI- Tidak terasa dengan berjalannya waktu tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 yang akan diselenggarakan diwilayah kerja KPU Kabupaten Tegal semakin dekat, sejalan dengan pencukupan syarat administrasi untuk dapat melaksanakan amanat undang – undang sehingga penyelenggaraan Pemilu didaerah terasa semakin dekat.
Seiring dengan berjalannya waktu, sejumlah rangkaian kesiapan telah dilalui oleh KPU Kabupaten Tegal, antara lain; Pencermatan terhadap perkembangan peraturan perundang – undangan Pilkada, melakukan Koordinasi, Konsultasi dan Pengamatan langsung terhadap KPU Kabupaten/Kota yang telah dan sedang melakukan tahapan Pilkada diwilayah kerjanya masing – masing, penyusunan anggaran kegiatan dan menyusun rencana program kegiatan dukungan tahapan Pilkada Serentak. Saat ini melalui Perda Kabupaten Tegal Nomor: 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan dana cadangan Pilbup Tegal Tahun 2018, bahwa Perda Kabupaten Tegal telah menetapkan anggaran penyelenggaraan Pilbup Tahun 2018 sejumlah Rp 36.000.000.000,- yang meliputi pembiayaan untuk : KPU Kabupaten Tegal, Panwas Pemilu Kabupaten Tegal dan ke Sekretariatan Pilkada di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tegal.
Dengan alokasi anggaran tersebut, KPU Kabupaten Tegal telah melakukan langkah – langkah pencermatan kembali rencana anggaran biaya daerah untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018. Kondisi ini dikarenakan ada selisih jauh antara usulan dari KPU Kabupaten Tegal pada bulan Maret 2015 sejumlah Rp 42.000.000.000,- tetapi terakomodir dalam Perda Kabupaten Tegal Nomor; 14 Tahun 2015 sejumlah Rp 36.000.000.000,- dengan keseluruhan Instansi pendukung kegiatan Pilkada tersebut
Kemudian dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tegal tanggal 1 agustus 2016 ditetapkan kebutuhan anggaran Pilkada Tahun 2018 sejumlah Rp 25.539.727.374,-. Beberapa pertimbangan terhadap penetapan anggaran dimaksud; Pilbup Tahun2018 dilaksanakan secara serentak dengan Pilgub Tahun 2018; sehingga ada sharing anggaran antara pembiayaan Pilgub Jateng oleh KPU Provinsi Jateng dan pembiayaan Pilbup oleh Pemerintah Kabupaten Tegal.
Dalam kaitan hal dimaksud setelah penetapan anggaran Pilbup Tahun 2018, dilakukan pencermatan atas syarat administrasi sejak mekanisme pencairan sampai dengan pengelolaan dana pertanggungjawaban akhir anggaran Pilbup Kabupaten Tegal Tahun 2018. Guna pemantapan kesiapan penyiapan anggaran tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2016 KPU Kabupaten Tegal telah menyelenggarakan rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Tegal dengan Instansi terkait Pemerintah Kabupaten Tegal ( untuk TAPD ) yaitu: Kepala Bappeda, Kepala DPPKAD, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum Setda kabupaten Tegal dan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Tegal.
Beberapa hal srategis yang menjadi materi pembahasan Rapat Koordinasi tersebut antara lain;
- Materi Perda Nomor: 14 Tahun 2015 pada pasal 8 dan pasal 9 masing – masing menyebutkan ; Pasal 8 ayat 1; Penggunaan dana cadangan sesuai dengan tujuan pengguna dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan tahun angaran 2018, ayat 2; Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Pasal 9; Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan dengan Peraturan Bupati;
- Bahwa terdapat perubahan manajemen tata kelola keuangan dalam bentuk hibah langsung berupa uang kepada KPU Kabupaten Tegal, untuk pembiayaan Pilkada Tahun 2018 dengan prosedur pengelolaan keuangan yang tidak sama pada Pilkada sebelumnya.
Permasalahan nomor 1 diatas tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tegal, karena jadwal tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 tahapannya dimulai sejak bulan September 2017 sampai dengan bulan Juni 2018, karena pembiayaan telah ada sejak Tahun 2017 dan pada permasalahan ke 2 bahwa pembiayaan Pilkada yang bersumber dari APBD dalam bentuk hibah uang, setelah penandatanganan NPHD oleh KPU Kabupaten Tegal dana hibah tersebut masuk menjadi bagian kegiatan pada DIPA BA 076 KPU Kabupaten Tegal pada tahun berjalan. Sehingga manajemen pengelolaaan dan pertanggungjawaban menggunakan ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan Menteri Keuangan bukan dengan Perbup tahun lalu.
Dengan demikian tahapan penyiapan anggaran yang telah ditetapkan mengulang dari awal sesuai keputusan rapat koordinasi adalah perubahan pasal 8 dan pasal 9 Perda Nomor: 14 tahun 2015.
Investasi sukses penyelenggaraan Pilkada digaris bawahi dari penajaman materi, ketentuan administrasi dan kesepahaman bahwa sukses Pilkada adalah tanggungjawab bersama; Pemerintah Daerah dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara.






