Get Adobe Flash player

Berita

admin

PAWAI KARNAVAL DALAM RANGKA MEMEPERINGATI HUT KE 71 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

SLAWI – Semarak memperingati HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia diwujudkan dalam wujud semangat keikutsertaan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Tegal mendukung suksesnya kegiatan Agenda Nasional di Kabupaten Tegal. Untuk Pemerintah Kabupaten Tegal. Peringatan dan Syukuran HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Pawai masyarakat terbagi menjadi 2 yaitu; Karnaval pelajar yang diikuti oleh seluruh pelajar dari SLTP sampai Perguruaan Tinggi yang ada di Kabupaten Tegal telah dilaksanakan tanggal 20 Agustus 2016 mengakat Tema “ Meningkatkan Budaya Lokal Sebagai Jati Diri Masyarakat Kabupaten Tegal  dan Bukti Kerja Nyata Tahunan “. Peserta karnaval pada waktu itu sejumlah 110 kontingen.

Kemudian untuk kegiatan peringatan HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk karnaval tahap 2 dengan peserta meliputi ; Komponen Perusahaan Swasta, Perusahaan Daerah, Perusahaan Negara dan Instansi Pemerintah maupun Swasta se- Kabupaten Tegal yang diikuti oleh 119 peserta seluruh Kabupaten Tegal.

Adapun keikutsertaan KPU Kabupaten Tegal dalam kegiatan karnaval tersebut yang pada tanggal 21 Agustus 2016 mengangkat tema “ Kerja Nyata Meningkatkan Kedewasaan  Demokrasi Dengan Upaya meningkatkan Kecerdasan Pemilih “. Peserta karnaval KPU Kabupaten Tegal meliputi seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Tegal beserta Komisioner nya dengan menampilkan ; Atribut partai politik peserta Pemilu Tahun 2014, Maskot KPU dalam bentuk badut Sikora, Mascot Pilkada KPU Kabupaten Tegal berbentuk badut poci yang mencerminkan ke khas- an budaya menikmati minuman teh dan mewujudkan cinta produk daerah sebagai salah satu daerah penghasil minuman teh. Sejumlah ornamen pendukung lainnya seperti; contoh Surat Suara, Alat Coblos, Kotak Suara, Bilik Suara dan Penyebaran Flet Pemilih cerdas merupakan alat bantu pengenalan kelembagaan penyelenggara Pemilu di daerah.

Kegiatan pendukung lainnya untuk menyemangati peringatan HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diselenggarakan di Internal Satker Antara lain; Lomba memasukkan pensil dalam botol, Lomba makan krupuk, Lomba tangkas pengguna Insting melakukan pemukulan kantong air dengan mata tertutup, Lomba lari Tandem, dalam bentuk mengikut sertakan tiap 3 peserta dengan satu sarung untuk berjalan dengan kecepatan tertentu. Dan dilanjutkan penilaian staf berprestasi Kinerja. Keseluruhan kegiatan dimaksud diakhiri dan ditutup dengan kegiatan penyerahan penghargaan kepada 3 orang staf PNS berprestasi dengan Katagori Prestasi Kinerja dan Perolehan Kinerja, Katagori Kepemimpinan dan Katagori Tingkat Kedisiplinan. Peraih staf berprestasi adalah:

  1. Sdr. PUTHUT SUGENG WODODO                         NIP. 19811010 200701 1 002
  2. Sdr. IBNU ARIF NUGROHO                                   NIP. 19810505 200910 1002
  3. Sdr. WINARSO                                                      NIP. 19820116 200910 1 001

Mengaktualisasikan cita-cita dan semangat pendiri Negara Republik Indonesia dengan senantiasa meningkatkan kwalitas kinerja yang produktif, dan upaya mewujudkan produk unggulan kelembagaan adalah bukti syukur dan cinta tanah air dari penerus bangsa yang bertanggung jawab.

Beberapa Poin Revisi UU No 8 tahun 2015 Tentang Pilkada Serentak yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR (2 Juni 2016)

Poin-poin Revisi  itu antara lain:

  1. Pasal 7 tentang pencalonan huruf s dan huruf t: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, dan sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS dan kepala desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan
  2. Pasal 9 Tugas dan wewenang KPU poin a. Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultas dengan DPR dan pemerintah dalam RDP yang keputusannya mengikat.
  3. Pasal 10 ayat b1: KPU melaksanakan dengan segera rekomendasi dan atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan
  4. Pasal 16 ayat 1a: seleksi anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK
  5. Pasal 19 ayat 1a: seleksi anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS
  6. Pasal 21 ayat 1a: seleksi anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS
  7. Pasal 22B tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah poin a1: menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Prov terkait pemilihan cagub Cawagub, Cabup Cawabup dan Cawali dan cawawali yang diajukan pasangan calon dan atau parpol/gab parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan atau tidak diizinkannya parpol dan gab parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya.
  8. Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2: Calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan prosentase dari data jumlah pemilih pemilu paling akhir sebelumnya.
  9. Pasal 41 ayat 2 (juga) sepertinya ini harusnya ayat (3): Dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di Prov atau Kab Kota dimaksud.
  10. Pasal 42 (ttg Pendaftaran paslon dari parpol) poin 4a: Dalam hal pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud ayat 4 (catatan:Pilgub) tidak dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat provinsi, pendaftaran paslon yang telah disetujui parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh parpol tingkat pusat
  11. Pasal 42 (ttg Pendaftaran paslon dari parpol) poin 5a: Dalam hal pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud ayat 5 (catatan:Pilbup pilwali)tidak dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat kab kota, pendaftaran paslon yang telah disetujui parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh parpol tingkat pusat.
  12. Pasal 57 ayat (2) Dalam hal WNI tidak terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik
  13. Pasal 58 ayat (1) Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih dengan mempertimbangkan DP4
  14. Pasal 61 Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik di TPS yang ada d RT RW yang tertera di KTP elektronik yang bersangkutan
  15. Pasal 63 tentang kampanye ayat 2a: Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh parpol dan atau paslon
  16. Pasal 63 ayat 2b: Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan dilaksanakan oleh parpol dan atau paslon
  17. Pasal 73 ayat 1 dan 2 : Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan paslon oleh KPU Prov/KPU Kab Kota
  18. Pasal 74 ditambah ayat a1 menjadi: Dana kampanye paslon dapat diperoleh dari: sumbangan parpol/gabungan parpol, sumbangan paslon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbanagn perseorangan dan atau badan hukum swasta
  19. Pasal 74 ayat 5: Sumbangan dari perseorangan paling banyak 75.000.000 IDR dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000 IDR.
  20. Pasal 85 ayat 1: Pemberian suara dapat dilakukan dengan: a. Memberi tanda satu kali pada surat suara, b. memberi suara melalui peralatan pemilihan secara elektronik
  21. Pasal 144: Putusan Bawaslu dan putusan Panwaslu mengenai sengketa pemilihan bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti KPU Prov dan KPU kab Kota paling lambat 3 hari kerja.