Get Adobe Flash player

Berita

KPU RI Hormati Putusan MK Terkait Syarat Calon Peserta Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 7 huruf r Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam rapat konsultasi KPU dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sore ini di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (9/7).

“Terkait petahana, KPU menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 33/PPU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang membatalkan ketentuan pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015,” ujar Husni.

Meskipun Surat Edaran (SE) KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 tidak lagi memiliki kekuatan hukum dengan adanya putusan MK Nomor 33, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan bahwa KPU perlu mencabut SE terkait penjelasan PKPU tentang pencalonan, sehingga hal tersebut dapat dipahami oleh masyarakat.

“Yang disampaikan KPU, sebagian bisa kita pahami dengan baik. Namun yang berhubungan dengan terbitnya putusan MK 33/PPU-XIII/2015, saya menyarankan kepada KPU sebaiknya mencabut Surat Edaran nomor 302 agar dipahami oleh masyarakat luas, dan mentaati UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” urai Arif.

Mengenai keikutsertaan partai politik (parpol) yang tengah bersengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2015, KPU mendorong parpol, DPR, dan pemerintah untuk membentuk suatu konsensus bersama.

“KPU mendorong dibangun konsensus diantara seluruh parpol, DPR, pemerintah tentang kepengurusan partai bersengketa untuk dapat mengajukan calon dalam pilkada, sepanjang pihak yang bersengketa mengajukan calon yang sama,” tutur Husni.

Sejalan dengan uraian Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Muhammad, mengusulkan agar persoalan sengketa kepengurusan parpol dapat diselesaikan secara politis melalui lobi DPR.

“Bawaslu mengusulkan, hendaknya bisa diselesaikan secara politis melalui lobi di DPR, dimana ada konsensus bersama antara ketua umum partai politik peserta Pemilu 2014 terkait dengan islah pencalonan,” kata Muhammad. 

Rapat konsultasi yang dihadiri juga oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut merupakan pertemuan lanjutan antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri yang berlangsung pada 26 Juni lalu dengan agenda kesiapan penyelenggara pemilu dalam Pilkada serentak Tahun 2015. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Penyelenggara Pemilu Jangan Jadi Sumber Konflik

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengimbau penyelenggara pemilu didaerah agar tidak menjadi aktor pemicu konflik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Senin (01/6)
“Menyangkut pengelolaan konflik, kami menekankan kepada seluruh penyelenggara pemilu didaerah agar mereka tidak menjadi sumber konfik. Ini kata kuncinya. Kenapa? Karena pada dasarnya tanpa pilkada pun masyarkat punya potensi konflik setempat. Apakah faktor ekonomi, sosial, atau faktor politik,” ujarnya.

Ia percaya semua proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung lancar jika penyelenggara pemilu didaerah dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

“Bagi saya, kami bertanggung jawab untuk menekankan kepada penyelenggara pemilu agar tidak menjadi sumber konflik. Kalau itu terjadi, Insya Allah semua proses ini (pilkada) bisa dipercaya,” jelas Husni.

Selain bertanggung jawab kepada tugas dan fungsi, koordinasi menjadi fokus lain yang perlu diperhatikan oleh KPU dan KPU daerah. Dengan koordinasi, menurutnya pendistribusian tanggung jawab dapat berjalan dengan baik.

“Bagi kami yang paling penting adalah koordinasi antar lini. Di pusat bisa jalan,daerah juga bisa jalan. Kalau itu bisa berjalan, pembebanan tanggung jawab ini bisa terdistribusi. Semua berjalan sesuai dengan amanat undang-undang. Itu sudah sangat meringankan kami (KPU),” lanjutnya.

Dengan sikap disiplin dan akuntabel KPU sebagai penyelenggara pemilu, Ia berharap potensi konflik dan pengajuan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di pilkada menjadi minim.

“Mudah-mudahan dengan kedisiplinan (KPU), dan dukungan masyarakat luas, tidak banyak sengketa ke Mahamah Konstitusi. Kami berupaya mempublikasi dokumen penting secara luas, sehingga masyarakat bisa mengambil dan membandingkan antara dokumen yang ada, dengan yang mereka saksikan dilapangan,” kata Husni.

Hal itu diutarakanya saat menjadi narasumber dalam talkshow Realitas Politik TVRI di lobi Gedung Penunjang Operasional (GPO) TVRI, Jalan Gerbang Pemuda No. 8 Jakarta yang turut mengundang Gubernur Provinsi Maluku, Said Assagaff, dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko via teleconference.

Narasumber lainnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo berkeyakinan bahwa pilkada 2015 dapat berjalan sukses, meskipun potensi konflik tetap ada.

“Saya kira potensi akan muncul, tetapi dengan deteksi dini, ini bisa di antisipasi. Sekarang dengan aturan undang-undang dan Peraturan KPU yang ada bisa mempersempit gerakan yang menjurus kearah-arah anarkis,” ujar Tjahyo.

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko menambahkan, selain meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi, Ia menilai bahwa masyarakat sudah dewasa dalam menyikapi isu-isu negatif dalam pilkada yang dilakukan oleh pihak tertentu.

“Saya melihat bahwa kewaspadaan dan langkah-langkah antisipasi itu penting. Tetapi sisi lain saya lihat pendewasaan masyarakat sudah nampak sekali. Saya kira udah terbiasa lah ya, semakin cerdas, semakin tenang. Jadi misalnya ada yang mau main-main pun harus hati-hati, karena belum tentu dipilih. Saya kira ini positif dalam pendewasaan demokrasi kita,” paparnya. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)